SKRIPSI HKI
Analisis Penafsiran Hukum Pada Putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 1203/Pdt.G/2023/PA.Kjn Terkait Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian
Skripsi ini membahas mengenai Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam memutuskan perkara cerai talak verstek tanpa membebani suami kewajiban nafkah pasca perceraian seperti dalam Putusan Nomor 1203/Pdt.G/2023/PA.Kjn. Sedangkan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bertujuan menganalisis penafsiran hakim Pengadilan Agama Kajen mengenai kewajiban pembayaran nafkah pasca perceraian dalam Putusan Nomor 1203/Pdt.G/2023/PA.Kjn. Dan merumuskan penafsiran hukum yang ideal digunakan untuk menjamin prinsip perlindungan hak istri dan anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti undang-undang, KHI, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal dan buku. Analisis dilakukan secara preskriptif dengan teknik penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut menggunakan penafsiran sistematis yang cenderung formalistik, sehingga mengabaikan perlindungan substantif bagi istri dan anak. Penafsiran holistik dan progresif idealnya diterapkan untuk memastikan keadilan, termasuk penetapan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak meskipun tidak dimohonkan. Penafsiran yang digunakan hakim dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak rentan, sementara penafsiran holistik dapat menciptakan perlindungan hukum yang lebih komprehensif.
| 25SK2511071.00 | SK HKI 25.071 KHA a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain