SKRIPSI HKI
Pemahaman Hukum Pasangan Beda Agama Terhadap Batalnya Perkawinan Akibat Konversi Agama (Studi Di Kecamatan Kajen)
Latar belakang pasangan beda agama melakukan konversi agama dalam perkawinan sangat beragam. Mayoritas memandang sahnya perkawinan cukup berdasarkan pencatatan perkawinan dan saling suka. fenomena ini menarik untuk dikaji karena dalam hukum Islam Pasangan beda agama tidak diperbolehkan gimana pasangan beda agama tetap berlangsung maka akan menimbulkan pro dan kontra. Penelitian ini memfokuskan pada bagaimana pemahaman hukum pasangan beda agama terhadap batalnya perkawinan akibat konversi agama dan apa saja faktor yang mempengaruhi pemahaman hukum Pasangan beda agama terhadap batalnya perkawinan akibat konversi agama.
| 25SK2511068.00 | SK HKI 25.068 SAF p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain