SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Kecamatan Watukumpul Terhadap Batas Usia Perkawinan
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan usia minimal perkawinan, serta apa saja yang menjadi pendorong utama terjadinya pernikahan di bawah umur. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji lebih dalam kaitan antara kesadaran hukum masyarakat dengan keberhasilan penerapan regulasi tersebut di lapangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif empiris. Pendekatan ini digunakan untuk melihat sejauh mana aturan hukum mengenai usia perkawinan diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Data primer dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pasangan yang menikah di bawah umur, tokoh masyarakat, lebe desa, serta petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Watukumpul. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber seperti dokumen hukum, buku, jurnal ilmiah, dan arsip yang relevan untuk mendukung analisis dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Watukumpul masih beragam. Di Desa Watukumpul, masyarakat menunjukkan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan batas usia perkawinan, karena didukung oleh akses pendidikan yang memadai dan kondisi ekonomi yang lebih stabil. Sebaliknya, di Desa Tlagasana, kesadaran hukum relatif rendah, yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan ekonomi, serta kuatnya budaya lokal yang masih menganggap pernikahan dini sebagai hal wajar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak hanya bergantung pada upaya sosialisasi hukum, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
| 25SK2511062.00 | SK HKI 25.062 SIL k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain