SKRIPSI HKI
Studi Perbandingan Taukil Wali Antara Hukum Indonesia Dan Malaysia
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan metode kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Sumber data yang berasal dari Peraturan Menteri Agama, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Keluarga Islam Malaysia yang diperoleh melalui teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Indonesia dan Malaysia sama-sama mengatur mengenai taukil wali nikah. Keduanya memiliki sejumlah persamaan, antara lain dalam hal pengertian taukil wali, urutan wali nikah, syarat-syarat bagi wakil wali, dan alasan diperbolehkannya taukil wali. Dalam pelaksanaannya, taukil wali di kedua negara dilaksanakan secara resmi di hadapan pejabat yang berwenang serta disaksikan oleh dua orang saksi. Perbedaannya terletak pada istilah taukil wali dan prosedur taukil wali. Kedua, Dalam penerapan sanksi antara Indonesia dan Malaysia yaitu kedua negara ini sama-sama memiliki akibat hukum mengenai taukil wali. Akibat hukum tersebut berupa keabsahan perkawinan yang diragukan, perkawinannya dapat dibatalkan, dapat menyebabkan permasalahan administratif, dan perkawinan tidak dapat dicatatkan. Perbedaanya terdapat pada pemberlakuan sanksi pidana. Di Indonesia tidak terdapat sanksi pidana, sedangkan di Malaysia terdapat saksi pidana berupa denda maksimal seribu ringgit atau kurungan penjara maksimal enam bulan ataupun sekaligus keduanya denda dan kurungan penjara. Kecuali, wilayah Trengganu sanksinya berupa denda setinggi-tingginya lima ribu ringgit atau kurungan penjara paling lama tiga tahun ataupun sekaligus keduanya denda dan kurungan penjara.
| 25SK2511059.00 | SK HKI 25.059 LAT s | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain