SKRIPSI HKI
Aturan Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Maqasid Syariah (Studi Komparatif Regulasi Indonesia Dan Brunei Darussalam)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan aturan hukum perjanjian perkawinan antara Indonesia dan Brunei Darussalam dalam perspektif maqasid syariah, serta mengkaji bagaimana aturan tersebut sesuai dengan tujuan-tujuan hukum Islam, khususnya dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan komparatif, menggunakan perundang-undangan sebagai sumber kajian permasalahan, konsep hukum Islam serta studi literatur terkait. Bahan hukum utamanya merupakan hukum tertulis dalam perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian yakni Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinam dan Undang-Undang Brunei Darussalam “Chapter Islamic family Law/2012” dibandingkan dan dianalisis menggunakan hukum Islam dan Maqasid Syariah . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan perjanjian perkawinan di Indonesia memberikan ruang bagi pasangan suami-istri dan lebih fleksibel dalam pembuatan perjanjian perkawinan baik sebelum maupun setelah perkawinan berlangsung, sedangkan di Brunei darussalam lebih terikat dan terbatas pada prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam perspektif maqasid syariah aturan di Indonesia lebih mengedapankan kemaslahatan bersama karena memberikan fleksibilitas bagi pasangan suami-istri untuk mengatur hak dan kewajiban secara adil tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum Islam.
| 25SK2511058.00 | SK HKI 25.058 IFA a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain