SKRIPSI HKI
Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Larangan Kawin Paksa Dan Implikasi Sosial Hukumnya (Studi Di Desa Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap larangan kawin paksa di desa tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan menganalisis implikasi sosial hukumnya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai kesadaran hukum masyarakat dalam konteks perlindungan hak individu, serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap hukum yang melarang praktik kawin paksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis, dengan pendekatan kualitatif. Fokus utamanya adalah memahami hukum sebagaimana beroperasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, khususnya dalam praktik perkawinan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesioner, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat Desa Bantarkulon mengenai larangan kawin paksa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Desa Bantarkulon terhadap larangan kawin paksa masih tergolong rendah. Beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran ini antara lain: tradisi dan budaya yang mengakar kuat, rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi yang lemah, serta kurangnya sosialisasi dan penegakan hukum dari pihak berwenang. Tekanan sosial dari keluarga dan masyarakat sekitar juga turut mempengaruhi keberlangsungan praktik kawin paksa. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan edukatif dan preventif dari berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
| 25SK2511057.00 | SK HKI 25.057 YAY r | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain