SKRIPSI HKI
Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Cerai Gugat Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Di Desa Krompeng)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi hak nafkah anak pasca cerai gugat di Desa Krompeng dan untuk mengetahui Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Cerai Gugat Perspektif Maqashid Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yangdiperoleh melalui wawancara dengan informan dan data sekunder yang diperolehmelalui buku, jurnal atau bacaan yang terkait dengan tema penelitian. Penelitianini menggunakan teknik analisis data berupa penyusunan data, reduksi penyajian,dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Nafkah Anak Pasca Perceraian Ditinjau Perspektif Maqashid Syariah pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua, khususnya ayah, demi menjaga kemaslahatan anak (hifz an-nasl) dan memenuhi kebutuhan dasarnya (hifz al-mal).Dari hasil yang didapatkan penulis melalui observasi yang dilaksanakan masih banyak problematika hak asuh anak pasca perceraian salah satunya nafkah anak pasca perceraian yang mana orang tua belum mengetahui hak-hak anak secara keseluruhan, kebanyakan orang tua setelah bercerai yaitu ayah yang sibuk dengan keluarga barunya dan kewajiban nafkah kepada anak selama dalam pengasuhan bersama dengan ibu terbaikan bahkan tidak diberikan. Dan ibu merawat anaknya tanpa adanya perhatian dari ayah kandungnya. Hal ini tentu menjadi permasalahan yang cukup menghawatirkan, karena tumbuh kembang anak dapat terpengaruh menjadi mundur atau buruk apabila tidak diterapkannya pengasuhan yang semestinya. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan hak nafkah anak pasca cerai belum dapat terlaksana dengan baik. Terdapat beberapa pola dalampelaksanaannya, ada yang selalu memberi, kadang-kadang memberi, pernahmemberi dan tidak pernah memberi. Dalam hal ini, terdapat upaya yang dilakukanibu yaitu berkomunikasi dan mengutus anak agar mantan suami tidak lupaakan kewajibannya memberi nafkah kepada anak. Namun ada juga yang tidakmelakukan upaya apapun, karena masih mampu memenuhi kebutuhan anakseorang diri.
| 25SK2511054.00 | SK HKI 25.054 BUN p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain