SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim Dalam Pengabulan Isbat Nikah Bagi Pasangan Di Bawah Umur (Studi Penetapan Nomor 0119/PDT.P/2018/PA.KJN)
Pernikahan di bawah umur yang tidak tercatat secara resmi masih sering terjadi dan salah satu jalan hukum yang ditempuh pasangan untuk memperoleh pengakuan legal terhadap pernikahan adalah melalui permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Penelitian ini mengkaji secara mendalam pertimbangan hakim dalam mengabulkan isbat nikah terhadap pasangan di bawah umur dalam Penetapan Nomor 0119/Pdt.P/2018/PA.Kjn. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dasar yuridis dan non-yuridis hakim dalam mengambil keputusan serta menelaah sejauh mana pertimbangan tersebut mencerminkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen putusan, serta wawancara langsung dengan aparat pengadilan di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini juga menerapkan empat pendekatan hukum, yaitu pendekatan perundang-undangan, analitis, kasus, dan studi kasus yudisial. Teknik analisis data menggunakan analisis isi untuk data normatif dan pendekatan triangulasi untuk data empiris agar diperoleh gambaran menyeluruh mengenai mekanisme putusan hakim dalam perkara isbat nikah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek sosiologis dan kemaslahatan anak sebagai landasan utama dalam mengabulkan permohonan isbat nikah, meskipun usia pasangan belum memenuhi batas minimal yang ditentukan undang-undang. Putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim menggunakan teori penemuan hukum dalam menghadapi kekosongan atau ketidaktepatan norma hukum yang ada, serta menerapkan prinsip keadilan substantif di atas kepastian hukum formal.
| 25SK2511053.00 | SK HKI 25.053 ADE p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain