SKRIPSI HKI
Analisis Pertimbangan Hukum Islam Dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor 190/PDP.P/2019/PA.SMG Yang Tidak Memberikan Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim
Islam mengatur tentang kepindahan harta peninggalan melalui dua cara, yaitu wasiat dan waris. Atas dasar kemaslahatan umat maka legislasi hukum islam di indonesia mengatur alternatif hukum berupa wasiat wajibah yaitu wasiat yang diberikan kepada orang tertentu dan dalam keadaan tertentu lewat lembaga peradilan. Berdasarkan alternatif hukum ini, Mahkamah Agung telah membuat Putusan yang memberikan wasiat wajibah dari porsi harta peninggalan kepada ahli waris non Muslim. Sementara itu terdapat putusan pengadilan agama Semarang nomor perkara 190/Pdt.P/2019/PA.Smg yang tidak memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non Muslim. Penelitian ini mempersoalkan: (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penetapan Nomor 190/Pdt.P/2019/ PA. Smg tentang ahli waris non Muslim yang tidak diberi wasiat wajibah?. (2) Bagaimana implikasi penetapan nomor 190/Pdt.P/2019/PA.Smg yang tidak mengikuti yurisprudensi Mahkamah Agung tentang penberian wasiat wajibah kepada ahli waris non Muslim?. Penelitian ini berjenis yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif, mendasarkan pada data sekunder baik dari bahan primer, bahan sekunder maupun tersies yang dikumpulkan dengan metode studi dokumentasi. Batasan penelitian ini membahas tentang analisis salah satu produk pengadilan yang berupa Penetapan hakim yang tidak memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non Muslim.
| 25SK2511049.00 | SK HKI 25.049 ISK a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain