Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Aturan Pencatatan Rujuk (Studi Di Kabupaten Pekalongan)

SKRIPSI HKI

Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Aturan Pencatatan Rujuk (Studi Di Kabupaten Pekalongan)

Ayu Sephia (1121062) - Nama Orang; Dr. H. Mubarok, Lc., M.S.I - Nama Orang;

Rujuk adalah mengambil kembali seorang istri yang sudah dicerikan. Rujuk di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 29 ayat (4) dan Kompilasi Hukum Islam pada pasal 167 ayat (1). Rujuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat. Namun pada realitanya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau mengabaikan aturan pencatatan rujuk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum emphiris atau empricial legal research yang bertujuan untuk memahami bagaimana hukum dijalankan pada masyarakat secara langsung, khususnya masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menekankan pada fenomena atau keadaan yang bersifat mendasar melalui data yang diperoleh secara langsung. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif dengan pengambilan kesimpulan secara induktif untuk menggambarkan kesadaran hukum masyarakat Kabuapaten Pekalongan terhadap Aturan Pencatatan rujuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Pekalongan terhadap aturan pencatatan rujuk terbilang rendah. Akibat hukum dari tidak dicatatkanya rujuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) adalah status rujuk tidak diakui secara hukum, tidak diakui hak-haknya dan mendapatkan sanksi.


Ketersediaan
25SK2511040.00SK HKI 25.040 AYU kMy Library (Lantai 3, R. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 25.040 AYU k
Penerbit
Pekalongan : Progam Studi S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2025
Deskripsi Fisik
xxi, 102 hlm., 24 cm; Bibliografi: 70-73
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.35
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Rujuk
Kesadaran Hukum
Pencatatan Rujuk
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ayu Sephia (1121062)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • E-Theses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik