SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Aturan Pencatatan Rujuk (Studi Di Kabupaten Pekalongan)
Rujuk adalah mengambil kembali seorang istri yang sudah dicerikan. Rujuk di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 29 ayat (4) dan Kompilasi Hukum Islam pada pasal 167 ayat (1). Rujuk dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat. Namun pada realitanya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau mengabaikan aturan pencatatan rujuk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum emphiris atau empricial legal research yang bertujuan untuk memahami bagaimana hukum dijalankan pada masyarakat secara langsung, khususnya masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menekankan pada fenomena atau keadaan yang bersifat mendasar melalui data yang diperoleh secara langsung. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif dengan pengambilan kesimpulan secara induktif untuk menggambarkan kesadaran hukum masyarakat Kabuapaten Pekalongan terhadap Aturan Pencatatan rujuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Pekalongan terhadap aturan pencatatan rujuk terbilang rendah. Akibat hukum dari tidak dicatatkanya rujuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) adalah status rujuk tidak diakui secara hukum, tidak diakui hak-haknya dan mendapatkan sanksi.
| 25SK2511040.00 | SK HKI 25.040 AYU k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain