SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hukum Kepala KUA Terhadap Penetapan Wali Nikah Bagi Anak Hasil Pernikahan Sirri (Studi Kasus Di KUA Kabupaten Pekalongan)
Pernikahan sirri yang tidak tercatat oleh negara menimbulkan masalah hukum terkait status anak, waris, dan perwalian. Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pekalongan menghadapi perbedaan dalam menetapkan wali nikah bagi anak hasil nikah sirri. Meskipun umumnya menggunakan wali hakim karena tidak ada hubungan perdata yang diakui, beberapa KUA mempertimbangkan penggunaan wali nasab jika keabsahan nikah sirri dapat dibuktikan, hal ini menjadi fokus penelitian tentang pertimbangan penetapan wali nikah bagi anak hasil nikah sirri dan implikasinya. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif untuk mengkaji pertimbangan KUA dalam penetapan wali nikah bagi anak hasil pernikahan sirri. Data dikumpulkan dari 6 KUA terpilih melalui wawancara dengan Kepala KUA, serta observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif mengikuti model Miles dan Huberman, meliputi penyajian, reduksi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu menunjukkan penetapan bervariasi dalam menentukan wali nikah bagi anak dari pernikahan sirri. Beberapa KUA (Bojong, Karanganyar, Kesesi) cenderung menggunakan wali hakim karena pernikahan tidak tercatat resmi, sesuai legal positivisme. Namun, KUA lain (Kajen, Buaran, Karangdadap) lebih fleksibel, bahkan dapat menerima wali nasab jika keabsahan agama terbukti, sejalan dengan teori keadilan dan realisme hukum. Perbedaan ini menciptakan implikasi beragam pada status nasab dan hak waris anak tanpa legalisasi pengadilan, anak sirri mungkin hanya memiliki nasab ibu dan kehilangan hak waris dari ayah biologis, meskipun secara agama nasab ayah diakui oleh beberapa KUA.
| 25SK2511035.00 | SK HKI 25.035 LUL p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain