SKRIPSI HKI
Pembatalan Pernikahan Dengan Suami Yang Berkebutuhan Khusus (Studi Putusan Nomor 210/Pdt.G/2024/PA.Pkl)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan antara istri dengan suami yang memiliki kebutuhan khusus, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 210/Pdt.G/2024/PA.Pkl. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam doktrin hukum Islam. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka yang meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan menyembunyikan kondisi kebutuhan khusus oleh suami memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b KHI. Penipuan tersebut dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan, karena dianggap merugikan istri dan mengganggu tujuan utama dari pernikahan itu sendiri. Dalam hukum Islam, penipuan dalam akad nikah merupakan sebab yang sah untuk membatalkan perkawinan. Demikian pula dalam hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, membolehkan pembatalan jika salah satu pihak menyembunyikan cacat fisik maupun mental.
| 25SK2511032.00 | SK HKI 25.032 CHI p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain