SKRIPSI HTN
Pemenuhan Hak Konstitusional Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Di kabupaten Subang
Hak atas pekerjaan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, dalam praktiknya, pemenuhan hak tersebut belum sepenuhnya terwujud, ditandai dengan masih rendahnya partisipasi penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan formal serta ketiadaan peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan mereka. Maka rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana pemenuhan hak konstitusional atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Subang, dan bagaimana akibat hukum jika hak tersebut tidak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemenuhan hak serta menganalisis akibat hukum dari tidak terpenuhinya hak tersebut bagi penyandang disabilitas.
| 25SK2513063.00 | SK HTN 25.063 AZK p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain