SKRIPSI HTN
Politik Hukum Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah, dengan fokus pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 sebagai kebijakan terkini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan pandangan para ahli. Fokus utama kajian diarahkan pada bagaimana kebijakan ini mengatur aspek keadilan, perlindungan hak, dan partisipasi masyarakat terdampak dalam konteks pembangunan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum penyediaan tanah di Indonesia masih bersifat top-down dan berorientasi pada pembangunan ekonomi, sehingga sering mengesampingkan perlindungan sosial dan keadilan substantif bagi masyarakat terdampak. Meskipun Perpres No. 78 Tahun 2023 telah memuat ketentuan mengenai penanganan dampak sosial, implementasinya di lapangan masih menunjukkan berbagai kelemahan, terutama dalam hal perlindungan hak ulayat masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan perumusan ulang arah politik hukum yang lebih demokratis, berbasis hak asasi manusia, dan menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengadaan tanah. Reformasi kebijakan diperlukan agar pembangunan nasional tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan sosial dan keadilan bagi seluruh warga negara.
| 25SK2513062.00 | SK HTN 25.062 ARY p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain