SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023
Berkaitan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 12/PUU-XXI/2023 terkait dengan persyaratan mantan narapidana yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang dalam hal ini hakim menggunakan penafsiran sistematis dalam pertimbangan hukumnya, di mana hakim hanya menyelaraskan antar persyaratan saja tanpa menilik lebih lanjut permasalahan tersebut. Hakim seharusnya menggunakan penafsiran sosiologis dalam pertimbangannya yang mana hakim seharusnya mengutamakan nilai-nilai sosial politik dan mengetahui dampak ke masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan pertimbangan penafsiran hukum dan konstruksi hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-XXI/2023. Dengan menganalisis putusan tersebut maka penulis dapat untuk mengetahui penafsiran yang digunakan oleh hakim dan menganalisis apakah penafsiran yang digunakan oleh hakim sudah tepat atau belum Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa hakim menggunakan penafsiran sistematis dengan menghubungkan antar ketentuan seperti menghubungkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, hal ini mengakibatkan persyaratan mantan narapidana yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD hanya diselaraskan saja dengan persyaratan calon anggota legislatif lainnya tanpa mempertimbangkan dari sisi sosiologis. Penafsiran sosiologis dapat membantu mengidentifikasi implikasi jangka panjang dari pertimbangan ini terhadap struktur sosial dan politik. Hakim dapat mempertimbangkan perkara dengan memahami dinamika sosial, nilai-nilai demokrasi dan dampak sosial akibat suatu putusan.
| 25SK2513057.00 | SK HTN 25.057 NIL p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain