SKRIPSI HTN
Pemenuhan Hak Konstitusional Anak Kasus Gizi Buruk (Studi Di Wilayah Kecamatan Kedungwuni Dan Buaran Kabupaten Pekalongan)
Anak merupakan kelompok rentan yang memiliki hak atas kehidupan, tumbuh, dan berkembang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Fakta di lapangan menunjukkan masih tingginya kasus gizi buruk pada anak, seperti yang terjadi di Kecamatan Kedungwuni dan Buaran Kabupaten Pekalongan. Padahal, kedua wilayah tersebut termasuk daerah dengan aktivitas ekonomi yang tinggi. Fenomena ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan realitas pemenuhan hak anak di tingkat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana hak konstitusional anak atas gizi telah dipenuhi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi dokumentasi dan wawancara mendalam dengan aparat pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait, dimana sample ditentukan dengan menggunakan teknik snowball sampling. Analisis data dilakukan dengan model interaktif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data diuji melalui triangulasi sumber dan metode untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi pelaksanaan hak konstitusional anak dalam konteks gizi buruk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latarbelakang masih banyaknya kasus anak bergizi buruk di Kecamatan Kedungwuni dan Buaran Kabupaten Pekalongan antara lain disebabkan lemahnya struktur dan koordinasi kelembagaan yang terkait penanganan kesehatan anak, substansi hukum yang tidak kontekstual, rendahnya literasi masyarakat terhadap hak anak, serta keterbatasan sarana, prasarana, dan data yang akurat yang dimiliki pemerintah. Kondisi ini berdampak pada minimnya akses bantuan gizi bagi anak-anak yang membutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan menyeluruh dalam aspek regulasi, pendataan, edukasi masyarakat, serta sinergi antarinstansi untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional anak dapat berjalan secara efektif dan merata.
| 25SK2513054.00 | SK HTN 25.054 MUH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain