SKRIPSI HTN
Tinjauan Yuridis Penataan Pegawai Non-ASN: Analisis Pasal 66 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Penelitian ini membahas tentang Penataan Pegawai Non-ASN berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan Penataannya selesai paling lambat bulan Desember 2024. Dimana pada tahun 2024 terdata dalam database BKN sebanyak 1.789.051 jiwa. Dengan rumusan masalah Bagaimana penataan pegawai non-ASN berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana penataan pegawai Non-ASN dalam perspektif Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
| 25SK2513049.00 | SK HTN 25.049 KHA t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain