SKRIPSI HTN
Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 Dalam Menanggulangi Praktik Prostitusi Di Kabupaten Tegal
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui masalah prostitusi yang terjadi di Kabupaten Tegal, khususnya di Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal hingga diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011. Metode yang digunakan adalah teknik wawancaca dengan pengguna, pelaku, petugas pemberantas praktek prostitusi, masyarakat, dan mucikari praktek prostitusi. Hasil wawancara ditemukan fakta bahwa masalah prostitusi sulit untuk diberantas sampai habis, akan tetapi dapat di minimalisir. Prostitusi sebagai penyakit masyarakat karena berdampal negatif bagi generasi muda maupun menimbulkan keresahan masyarakat. Namun prostitusi menjadi jalan keluar pada sebagian masyarakat yang bermasalah, seperti akibat pemerkosaan, penipuan, himpitan hutang, kebutuhan biologis, keretakan rumah tanggga. Substansi Hukum – Sudah terdapat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur larangan prostitusi secara tegas. Struktur Hukum – Pihak Satpol PP, Dinas Sosial, dan Kepolisian memiliki peran penting dalam upaya penegakan dan pencegahan prostitusi melalui razia, pembinaan, serta pemberian sanksi. Sarana dan Prasarana – Penegakan hukum sudah didukung dengan sarana yang memadai, seperti kendaraan operasional dan dokumen resmi dalam setiap tindakan razia. Budaya Hukum – Masih terdapat tantangan dalam menghilangkan prostitusi karena faktor ekonomi, sosial, dan minimnya kesadaran hukum dari masyarakat.
| 25SK2513047.00 | SK HTN 25.047 REZ p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain