SKRIPSI HTN
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Periode Tahun 2019-2024
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPRD adalah Lembaga yang mewakili rakyat ditingkat daerah. DPRD memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Namun DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak ada data laporan fungsi pengawasan yang dilakukan. Berdasarkan hal tersebut muncul permasalahan mengenai pelaksanaan dan faktor yang mempengaruhi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan periode tahun 2019-2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan dan faktor yang mempengaruhi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan periode tahun 2019-2024. Dengan demikian penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan teknik pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Pekalongan Periode tahun 2019-2024 telah berjaan dengan baik. Mekanisme pelaksanaan itu dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan. Pengawasan DPRD dipengaruhi oleh faktor ketersediaan sumber daya, struktur dan norma mekanisme pengawasan, serta tekanan politik dan dukungan staf ahli juga komitmen dan independensi anggota DPRD dan teknologi informasi dan komunikasi.
| 25SK2513079.00 | SK HTN 25.079 APR p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain