SKRIPSI HTN
Upaya Penataan Pedagang Kaki Lima Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Berdasarkan Prinsip Good Governance
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kontribusi PKL dalam menopang perekonomian masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah. PKL selain menyediakan barang dan jasa dengan harga terjangkau, juga membuka peluang kerja. Namun aktivitas PKL di ruang publik kerap menimbulkan persoalan ketertiban, estetika, dan tata ruang kota, sehingga memerlukan pengaturan yang efektif melalui kebijakan pemerintah daerah. Pemkab Pekalongan merespons hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai asar hukum untuk menata serta memberdayakan sektor informal ini. Peraturan ini masih menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya, resistensi dari PKL, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana konstruksi hukum Perda Nomor 21 Tahun 2017 tersebut, serta bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menata PKL berdasarkan prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan keadilan sosial. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Perda Nomor 21 Tahun 2017 telah mengakomodasi prinsip otonomi daerah dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan tetapi belum menerapkan prinsip good governance secara optimal. Ditemukan kendala pada proses sosialisasi, keterlibatan PKL dalam perencanaan, akses informasi yang belum terbuka, dan lemahnya konsistensi penegakan hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar Pemkab Pekalongan memperkuat mekanisme partisipasi PKL, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas program penataan, dan menjamin asas keadilan sehingga penataan tidak merugikan para pelaku UMKM. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam menyusun kebijakan daerah yang lebih inklusif, responsif, dan berkelanjutan dalam mengelola sektor informal.
| 25SK2513072.00 | SK HTN 25.072 NAE u | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain