SKRIPSI HTN
Penegakan Hukum Terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Kabupaten Batang Pada Pemilu 2024
Penegakan hukum terhadap pemasangan alat peraga kampanye merupakan bagian dari kampanye pemilihan umum yang diatur di berbagai regulasi di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggaran termasuk dalam Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Batang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum alat peraga kampanye serta mengidentifikasi faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggaran alat peraga kampanye. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang merujuk pada pemahaman mendalam tentang fenomena. Sumber data utama berasal dari wawancara dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Batang. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data sekunder dari berbagai literatur, jurnal, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian ini adalah 1.) Bawaslu Kabupaten Batang sebagai pengawas pemilu sudah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum 2.) Terdapat faktor hingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran seperti peraturan dan penegakan hukumnya yang kurang tegas, serta budaya masyarakat yang masih tidak peduli dalam menjaga lingkungan dan keindahan ataupun tidak mau tau terhadap peraturan yang sudah ada.
| 25SK2513070.00 | SK HTN 25.070 MOH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain