SKRIPSI HTN
Inkonsistensi Norma Pemberian Konsesi Tambang Kepada Organisasi Masyarakat Berbasis Keagamaan
Salah satu komponen kunci dari pembangunan perekonomian nasional yang kuat adalah penggunaan sumber daya alam. Perwujudannya berupa kegiatan pertambangan. Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 diatur secara berkelanjutan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, akan tetapi dalam peraturan pemerintah ini memunculkan norma tambahan baru yang memberi celah untuk badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan untuk mengelola tambang, yang mana di dalam aturan hukum yang lebih tinggi hanya diberikan oleh tiga badan usaha penggerak ekonomi negara, yakni: BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan konsesi pertambangan di Indonesia dan inkonsistensi norma pemberian konsesi pertambangan bagi ormas keagamaan bserta implikasinya. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ada dua jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder. Hasil yang didapatkan adalah adanya inkonsistensi vertikal antara Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 83A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan prioritas kepada ormas keagamaan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bertentangan dengan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Implikasi yuridisnya adalah munculnya ketidakpastian hukum, potensi konflik kepentingan, dan risiko penyalahgunaan wewenang.
| 25SK2513058.00 | SK HTN 25.058 AIS i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain