SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XXII/2024
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XXII/2024 dan penafsiran
hukum yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan
tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi Pustaka terhadap
bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum
skunder dengan cara menginventarisasi, mengidentifikasi, dan
mengkategorikan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian
menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menafsirskan
putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menggunakan penafsiran
sistematis yaitu menghubungkannya dengan Putusan Nomor 92/PUU-
XXII/2024 sehingga mengakibatkan permohonan tersebut telah
kehilangan objek.
| 25SK2513039.00 | SK HTN 25.039 LIA p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain