SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Dewan Kehormatan Penyelenggarakan Pemilihan Umum Pada Putusan Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024
Penelitian ini mengkaji penafsiran hukum yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Putusan Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas pelanggaran kode etik berat dan perbuatan asusila. Studi ini dilatarbelakangi oleh maraknya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan sumber data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, dokumen putusan, serta literatur terkait. Analisis berfokus pada penafsiran hukum yang digunakan DKPP dalam memutus perkara dimaksud, serta menelaah dampaknya terhadap sistem pengawasan dan penegakan kode etik. Studi ini juga mendalami proses dan pertimbangan DKPP dalam memutuskan sanksi terhadap pelanggaran kode etik berat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DKPP dalam Putusan Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 lebih menonjolkan penafsiran sosiologis, dengan memperhatikan norma sosial dan etika di masyarakat. Sanksi pemberhentian tetap dinilai sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah lembaga, namun masih terdapat inkonsistensi dan kelemahan dalam pemberian efek jera, terutama karena sanksi administratif yang tidak disertai pemulihan konkret bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan kode etik yang lebih tegas dan konsisten, serta keseimbangan antara pendekatan sosiologis dan formal dalam setiap putusan DKPP demi meningkatkan integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
| 25SK2513037.00 | SK HTN 25.037 TIK p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain