TESIS HKI
Tajdidun Nikah Sebagai Upaya Menjaga Ketahanan Keluarga Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan
Tajdidun nikah adalah prosesi pernikahan ulang yang dilakukan tanpa kehadiran pihak KUA, melainkan dipimpin oleh tokoh agama setempat. Prosesi ini tetap dilakukan meskipun pernikahan sebelumnya tidak batal atau putus berdasarkan putusan pengadilan. Dalam realitas kehidupan pernikahan, tajdidun nikah menjadi salah satu fenomena yang terjadi di masyarakat, meskipun sebenarnya tidak diperlukan karena pernikahan pertama masih sah. Namun, di Kecamatan Siwalan, praktik tajdidun nikah tetap berlangsung dengan alasan pertengkaran dan keraguan. Terlepas dari latar belakang permasalahan yang ada, namun mempunyai kesamaan yaitu untuk menambah keyakinan keabsahan pernikahan serta menciptakan kenyamanan dan ketenteraman pasca pertengkaran rumah tangga sebagai upaya menjaga keutuhan keluarga. Tujuan penelitian yaitu menganalisis pelaksanaan tajdidun nikah di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan dalam perspektif teori konstruksi sosial serta menganalisis pelaksanaan praktik tajdidun nikah di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan sebagai upaya menjaga ketahanan keluarga.
| 25TS2551014.00 | TS P.HKI 25.014 NAD t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain