SKRIPSI EKOS
Analisis Akad Jual Beli Dalam Transaksi Pada E-Commerce Shopee Perspektif Syariah Compliance (Studi Kasus Toko Maziyaa di Kabupaten Pekalongan)
Analisis Akad Jual Beli Dalam Transaksi Pada E-Commerce Shopee Perspektif Syariah Compliance (Studi Kasus Toko Maziyaa di Kabupaten Pekalongan) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejelasan akad dalam transaksi jual beli online di toko Maziyaa melalui platform Shopee dalam perspektif hukum Islam. Meskipun bisnis online menawarkan kemudahan, masih ditemukan kendala seperti kurangnya pemahaman mengenai akad serta rendahnya tingkat kepercayaan antara penjual dan pembeli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian lapangan, dan pendekatan penelitian kualitatif dengan mengambil jenis pendekatan normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu triangulasi sumber, dengan menganalisis mulai dari reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan responden dalam penelitian ini yaitu penjual, karyawan dan pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transaksi jual beli di toko Maziyaa telah sesuai dengan prinsip syariah dan memenuhi rukun serta syarat sah jual beli menurut Islam, seperti kejelasan para pihak, ijab qabul, metode pembayaran yang sah, serah terima barang, serta adanya hak khiyar. Mekanisme ini juga sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 110/2017, No. 144/2021, dan No. 146/2021. Dengan demikian, transaksi jual beli online di toko Maziyaa dinyatakan sah secara syar'i. Dalam toko Maziyaa tidak terdapat adanya riba, maysir dan gharar. Transaksi jual beli di Shopee secara umum dapat sesuai dengan syariah selama memenuhi rukun dan syarat sah jual beli. Platform seperti Shopee memberi banyak kemaslahatan dalam bentuk keamanan, efisiensi, dan aksesibilitas. Dengan menerapkan teori maslahah, Shopee memberi kemaslahatan besar dalam hal perlindungan harta, kemudahan hidup, dan etika perdagangan. Kata kunci : Akad, jual beli online, Shopee, hukum Islam, fatwa DSN-MUI
| 25SK2541073.00 | SK EKOS 25.073 SEL a | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain