SKRIPSI HTN
Asas Retroaktif Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengabulkan permohonan Nurul Ghufron menimbulkan perdebatan hukum, terutama terkait penerapan asas retroaktif dalam sistem hukum Indonesia. Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 29 Huruf (e) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Implikasi dari putusan ini menyebabkan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, yang secara langsung diterapkan pada periode kepemimpinan 2019–2023. Hal ini memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan asas prospektif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
| 25SK2513021.00 | SK HTN 25.021 MIF a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain