SKRIPSI HTN
Konflik Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Di Indonesia
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan pemberian izin usaha pertambangan khusus dan konflik norma pemberian izin usaha pertambangan khususdi Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peratura Pemerintah Nomor 25 Tahun tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, literatur-literatus hukum, dan beberapa publikasi atau artikel ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun Tehnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah tehnik analisis preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat konflik norma yaitu antara Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dikarenakan terdapat pasal yang saling bertentangan. Pertentangan yang dimaksud secara spesifik dapat dilihat pada Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan khusus dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta.
| 25SK2513019.00 | SK HTN 25.019 SUS k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain