SKRIPSI HTN
Kekosongan Hukum Penanganan Constitusional Complaint Dalam Mempertahankan Warga Negara
Tidak dimilikinya kewenangan mengadili constitutional complaint mengakibatkan permohonan yang secara substansial berisi pengaduan konstitusional tidak dapat diselesaikan yang berujung pada kekosongan hukum. Perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili constitutional complaint adalah sebuah kebutuhan teoritik dan empiris. Permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan jalan keluar mengakibatkan permohonan dinyatakan ‘tidak dapat diterima’. Untuk memperkuat peran sebagai pengawal konstitusi sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi diberi otoritas untuk mengadilinya. Dalam hal perluasan kewenangan dapat dilakukan dengan perubahan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, judicial interpretation, dan legislative interpretation.
| 25SK2513016.00 | SK HTN 25.016 SAR k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain