SKRIPSI HTN
Politik Hukum Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022
Peraturan perubahan masa jabatan pimpinan KPK adalah bagian kewenagan dari pembentuk undang-undang, namun dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intorable, sehingga dalam hal ini MK mampu menerobos kewenanganya. Mahkamah menilai masa jabatan 4 tahun tidak hanya diskriminatif namun juga tidak adil apabila dibandingkan dengan lembaga yang lainnya yang sama-sama lembaga xiv independen dan memiliki constitutional importance, dalam politik hukum perubahan tersebut dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja KPK, namun jika dinilai dari segi kewenangan MK tidak boleh sering-sering keluar dari batas kewenagannya sebagai negative legislator.
| 25SK2513012.00 | SK HTN 25.012 SAL p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain