SKRIPSI HTN
Inkonstitusionalitas Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto tidak merujuk sesuai dengan prosedur dalam pasal 23 pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan berdasarkan Keputusan Lembaga legislatif oleh Keputusan presiden dengan meneribitkan Keppres menjadi Inkonstitusionalitas prosedur sebab tidak merujuk pada pasal 23 ayat (4) bahwa pemberhentian hakim harus melalui dari Ketua Mahkamah Konstitusi melakukan proses pemberhentian Hakim Konstitusi terlebih dahulu, baik pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian tidak dengan hormat, sehingga pemberhentian yang dilakukan tidak memenuhi pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sementra itu Pemberhentian Hakim Konstitusi yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur berakibat terhadap Independensi. Sebab keputusan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto tersebut tidak sesuai prosedur peraturan yang ada sehingga melanggar viii kemandirian, independensi, dan kebebasan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mandiri. dalam menjalankan tugasnya harus bebas dari intervensi lembaga kekuasaan lain untuk mewujudkan bahwa kemerdekaan hakim harus bebas dan merdeka. Akan tetapi Pemberhentian hakim Konstitusi Aswanto oleh Lembaga Pengusul dapat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum secara keseluruhan dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi serta mengganggu keseimbangan antar cabang kekuasaan.
| 25SK2513010.00 | SK HTN 25.010 WIN i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain