Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Inkonstitusionalitas Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi

SKRIPSI HTN

Inkonstitusionalitas Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi

Winda Ismiati (1520066) - Nama Orang; Yunas Derta Luluardi, M.A. - Nama Orang;

Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto tidak merujuk sesuai dengan prosedur dalam pasal 23 pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan berdasarkan Keputusan Lembaga legislatif oleh Keputusan presiden dengan meneribitkan Keppres menjadi Inkonstitusionalitas prosedur sebab tidak merujuk pada pasal 23 ayat (4) bahwa pemberhentian hakim harus melalui dari Ketua Mahkamah Konstitusi melakukan proses pemberhentian Hakim Konstitusi terlebih dahulu, baik pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian tidak dengan hormat, sehingga pemberhentian yang dilakukan tidak memenuhi pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sementra itu Pemberhentian Hakim Konstitusi yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur berakibat terhadap Independensi. Sebab keputusan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto tersebut tidak sesuai prosedur peraturan yang ada sehingga melanggar viii kemandirian, independensi, dan kebebasan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mandiri. dalam menjalankan tugasnya harus bebas dari intervensi lembaga kekuasaan lain untuk mewujudkan bahwa kemerdekaan hakim harus bebas dan merdeka. Akan tetapi Pemberhentian hakim Konstitusi Aswanto oleh Lembaga Pengusul dapat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum secara keseluruhan dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi serta mengganggu keseimbangan antar cabang kekuasaan.


Ketersediaan
25SK2513010.00SK HTN 25.010 WIN iMy Library (Lantai 3, R. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HTN 25.010 WIN i
Penerbit
Pekalongan : Program Studi S-1 Hukum Tatanegara Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2025
Deskripsi Fisik
xv, 53 hlm, 24 cm; Bibliografi: 54-57
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
342.598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Mahkamah Konstitusi
Konstitusionalitas
Pemberhentian Hakim
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Winda Ismiati (1520066)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • E-Theses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik