SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pengrajin Mebel Terhadap Larangan Meniru Desain Industri (Studi Pengrajin Mebel Kabupaten Pekalongan)
Desain Industri merupakan suatu ide atau konsep dari seseorang maupun kelompok yang dituangkan dalam sebuah produk kreatif dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Salah satu jenis desain industri yang masih menunjukkan eksistensinya hingga saat ini ialah pada bidang usaha mebel. Desain mebel yang dibuat oleh para pengrajin termasuk ke dalam desain industri yang seharusnya mendapat perlindungan hukum karena rentan terjadi pelanggaran. Konsep kepemilikan desain industri yaitu berawal dari didaftarkannya suatu desain kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual untuk kemudian mendapat perlindungan hukum dan hak eksklusif seperti hak milik dan hak lisensi yang berarti bahwa pemilik desain industri dapat melarang pihak lain untuk membuat atau menggunakan termasuk impor, ekspor produk tersebut tanpa persetujuannya. Namun, di antara pengrajin mebel di Kabupaten Pekalongan ditemukan produk mebel tiruan yang menyerupai produk-produk dari perusahaan besar. Setelah dilakukan konfirmasi, mereka mengakui telah meniru serta mengambil desain produk tersebut dari internet tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum pengrajin mebel di Kabupaten Pekalongan terkait larangan meniru desain industri, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku hukum tersebut. Penelitian ini diharapkan bisa memberi pemahaman lebih dalam tentang kesadaran hukum dalam bidang desain industri, serta mendorong kepatuhan hukum pengrajin dan masyarakat.
| 25SK2512023.00 | SK HES 25.023 DID k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain