SKRIPSI HTN
Kepastian Hukum Dalam Penjaminan Dana Nasabah Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) merupakan lembaga keuangan yang secara khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks hukum, LKMS diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Undang-undang tersebut telah memberikan kejelasan terkait status kelembagaan lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia. Kendati demikian, regulasi tersebut sering kali dinilai belum cukup memberikan perlindungan yang memadai bagi nasabah, Kepastian hukum dalam penjaminan dana nasabah menjadi isu strategis mengingat banyaknya kasus penyelewengan dana dan kebangkrutan LKM di beberapa daerah. Penelitian ini difokuskan pada isu kepastian hukum dalam penjaminan dana nasabah Lembaga Keuangan mikro Syariah yang dikaji dari perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yaitu yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Perlindungan dana nasabah LKMS telah diatur dalam berbagai regulasi peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kelemahan dalam implementasi dan mekanisme penjaminan simpanan. Tidak adanya lembaga penjamin dana nasabah pada LKMS, sehingga dapat menimbulkan risiko hukum dan ekonomi bagi nasabah dan LKMS. Pemerintah perlu mempertimbangkan regulasi baru atau alternatif penjaminan, seperti asuransi syariah atau perluasan fungsi LPS, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LKMS.
| 25SK2512022.00 | SK HES 25.022 ZID k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain