SKRIPSI HES
Tradisi Potangan Pada Masyarakat Muslim Desa Kadipaten Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi potangan merupakan praktik gotong royong dalam masyarakat Desa Kadipaten yang dilakukan dengan cara memberikan sumbangan berupa bahan bangunan atau sejumlah uang yang tujuannya ditentukan oleh penyumbang kepada tetangga yang sedang membangun rumah atau memiliki hajat. Sumbangan ini nantinya dapat diminta kembali ketika pemberi membutuhkan, baik dalam bentuk barang, uang, atau bahan bangunan yang baru. Masyarakat menganggap tradisi ini sebagai bentuk tolong-menolong yang berbasis akad wadi’ah (titipan). Namun, dalam praktiknya, terjadi pemindahan kepemilikan atas objek yang diberikan, yang lebih sesuai dengan akad qardh (utang piutang). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian akad dalam tradisi potangan dengan hukum Islam serta meninjau implikasi keuntungan yang diperoleh dalam praktik ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dengan masyarakat setempat, serta dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan berupa buku, jurnal penelitian, maupun hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan penelitian ini.
| 25SK2512020.00 | SK HES 25.020 ARI t | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain