SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Dalam Pencantuman Harga Barang (Studi Pedagang Pelaku Usaha Muslim Di Wisata Kuliner Gemek Kedungwuni Kabupaten Pekalongan)
Di masyarakat terutama di Wisata Kuliner Gemek, masih banyak ditemukan pelanggaran terkait pedagang yang tidak mencantumkan harga pada produk yang dijual baik makanan atau minuman. Hal ini menyebabkan konsumen tidak mengetahui harga yang seharusnya. Pada dasarnya konsumen memiliki hak untuk menerima informasi yang benar dan jelas dari pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan konsumen. Oleh karena itu, kesadaran hukum bagi para pedagang untuk memenuhi kewajibannya sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pedagang terhadap kewajiban mencantumkan harga dan alasan pedagang di Gemek tidak mencantumkan harga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan. Sumber lainnya diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pedagang di Gemek berdasarkan 4 indikator kesadaran hukum. Pengetahuan hukum dan pemahaman hukum pedagang masih terbatas mempengaruhi sikap hukum dan pola perilaku hukum para pedagang. Hal ini dibuktikan dengan 80% pedagang yang diwawancarai tidak mencantumkan harga pada dagangannya. Serta faktor yang mempengaruhi pedagang untuk tidak mencantumkan harga yaitu faktor internal (pengetahuan yang terbatas dan pendidikan berada di tingkat menengah) dan faktor ekternal (adat kebiasaan, perubahan harga bahan baku, dan ketidakjelasan penegak hukum).
| 25SK2512017.00 | SK HES 25.017 DEA k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain