SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Muslim Terhadap Larangan Bai' Najasy Pada Praktik Fake Order (Studi Pada Pelaku Usaha E-Commerces Di Pekalongan)
Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam dunia bisnis, termasuk dalam transaksi e-commerces. Salah satu praktik yang banyak dilakukan oleh pelaku usaha adalah fake order, yaitu pesanan fiktif yang bertujuan untuk meningkatkan reputasi toko secara tidak jujur. Dalam Islam, praktik ini termasuk dalam Kategori Bai‟ Najasy yaitu manipulasi pasar yang dilarang karena mengandung unsur penipuan dan ketidakadilan. Kesadaran hukum Islam menjadi factor pentiing dalam mencegah praktik ini agar sesuai dengan prinsip transaksi yang jujur dan transparan. Metode penelitian menggunakan hukum empiris (empirical law research) sebagai acuan dalam penelitian ini berjenis hukum empiris ataupun penelitian lapangan, dmana pengumpulan datanya dilakukan secara mendalam, teliti, dan eksentensif pada retail online tertentu dan dilakukan langsung di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum Islam di kalangan pelaku usaha masih rendah. Sebagian besar pelaku usaha belum memahami konsep Bai‟ Najasy secara mendalam dan tidak menyadari bahwa fake order termasuk dalam praktik yang dilarang dalam Islam. Praktik ini umumnya dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing bisnis tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya. Kesadaran hukum Islam dalam transaksi e-commerce masih perlu ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi.
| 25SK2512010.00 | SK HES 25.010 ASH k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain