SKRIPSI HKI
Pengecualian Asas Ne Eat Iudex Ultra Petita Partium Dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 960/Pdt.G/2023/PA BTG)
Dalam hukum perdata Indonesia, Asas Ne Eat Iudex Ultra Petita Partium membatasi kewenangan hakim agar tidak memutus perkara melebihi tuntutan para pihak. Asas ini diatur dalam Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg. Namun, dalam praktiknya, beberapa putusan justru melampaui petitum dengan dalih keadilan substantif. Contohnya, Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 960/Pdt.G/2023/PA.Btg dalam perkara cerai gugat, di mana hakim tidak hanya mengabulkan perceraian, tetapi juga menetapkan hak akses tergugat terhadap anak serta nafkah anak yang tidak diminta dalam petitum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Asas Ne Eat Iudex Ultra Petita Partium dalam perkara cerai gugat serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara yang melebihi petitum di Pengadilan Agama Batang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis putusan pengadilan, dan perundang-undangan. Bahan hukum meliputi bahan primer, seperti peraturan dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder, seperti literatur hukum dan jurnal ilmiah.
| 25SK2511025.00 | SK HKI 25.025 MUH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain