SKRIPSI HKI
Rumah Peninggalan Orang Tua Sebagai Hak Waris Anak Bungsu Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Di Desa Kalimojosari Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan)
Penelitian ini termasuk penelitian jenis yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari masyarakat yang berhubungan dengan penelitian yakni masyarakat yang rumah peninggalan orang tuanya diberikan kepada anak bungsu. Adapun sumber data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen penunjang yang diperoleh dari balai desa kalimojosari dan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian. Kemudian Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teknik analisis data dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pembagian warisan di Desa Kalimojosari Kecamatan Doro yang dilakukan dengan cara membagi rumah peninggalan orang tua diberikan kepada anak bungsu yang menyebabkan anak bungsu mendapatkan bagian lebih banyak dari ahli waris yang lain. Masyarakat Desa Kalimojosari kecamatan Doro mengkhususkan anak bungsu sebagai penerima warisan rumah peninggalan orang tua meskipun dalam Islam tidak ada aturan secara khusus untuk anak. Pembagian rumah peninggalan orang tua ini dibagi dengan cara musyawarah bersama seluruh ahli waris. Musyawarah dalam pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam boleh saja dilakukan dengan syarat semua ahli waris melakukan kesepakatan tanpa paksaan dan tidak timbul konflik selama proses pembagian.
| 25SK2511020.00 | SK HKI 25.020 NAI r | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain