SKRIPSI HKI
Pengelolaan Wakaf Sawah Produktif Masjid Jami' Al-Huda Desa Jetak Kidul Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Ditinjau Dari Regulasi Perwakafan Di Indonesia
Masjid Jami’ Al-Huda merupakan mauquf alaih dari 12 tanah wakaf sawah yang dikelola oleh pengurus Masjid. Dari 12 tanah wakaf tersebut lebih dari 50% tidak dapat dikelola secar maksimal. Hal ini karena tidak adanya penghasilan yang masuk dari wakaf sawah produktif tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan pengelolaan dan pemanfaatan wakaf sawah produktif sesuai dengan regulasi perwakafan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang hakekatnya merupakan metode untuk menemukan secara khusus dan realistis yang tengah terjadi pada masyarakat. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara kepada nazhir, pengurus Masjid dan para petani, serta melalui sumber data sekunder seperti buku wakaf, undang-undang wakaf, dan dokumen resmi. Pengumpulan data meliputi observasi, wawancara semi struktur dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan wakaf sawah produktif Masjid Jami’ Al-Huda sebagian sejalan dengan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2020. Tanah wakaf sawah yang dikelola oleh nazhir dilakukan secara produktif, bekerjasama dengan petani, memiliki sertifikat wakaf, diperuntukkan untuk operasional Masjid, dengan akad mukhobaroh yaitu sesuai dengan prinsip syariah. Namun dalam hal pengawasan, administrasi dan optimalisasi pertanian belum terlaksana dengan baik. Pemanfaatan hasil wakaf sawah hanya diperuntukkan dalam aspek keagamaan yaitu mendukung opersional Masjid.
| 25SK2511018.00 | SK HKI 25.018 RIZ p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain