SKRIPSI HKI
Tradisi Larangan Perkawinan Dua Saudara Kandung Pada Tahun Yang Sama Perspektif Antropologi (Studi Kasus Di Desa Siwalan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan)
Di Desa Siwalan Kecamatan Siwalan, terdapat sebuah larangan perkawinan dua saudara kandung pada tahun yang sama yang artinya bagi kakak beradik kandung tidak diperbolehkan melakukan perkawinan dalam satu tahun yang sama. Masyarakat mengakui larangan perkawinan ini menjadi sebuah tradisi, mereka percaya bahwa jika tidak mengikuti tradisi ini akan mendapatkan sebuah kesialan yang menimpa keluarganya. Namun, hal ini tidak sejalan dengan aturan ajaran hukum Islam, tapi berkaitan dengan Nilai-nilai kebudayaan. Berdasarkan uraian diatas penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana tradisi larangan perkawinan dua saudara kandung pada tahun yang sama di Desa Siwalan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan dan Mengapa masyarakat di Desa Siwalan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan meyakini tradisi larangan perkawinan dua saudara kandung pada tahun yang sama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Non-doktrinal yang bertujuan untuk mengumpulkan data terkait tradisi larangan perkawinan dua saudara kandung pada tahun yang sama yang ada di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengambil data yang dikumpulkan berupa ungkapan penjelasan dari informan, serta melalui pengamatan dan pencatatan, dan dianalisis untuk diambil kesimpulan.
| 25SK2511017.00 | SK HKI 25.017 FIR t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain