SKRIPSI HKI
Pemberian Nafkah Suami Kepada Istri (Studi Terhadap Pasangan Dual-Income Di Kabupaten Tegal)
Nafkah yaitu hak istri dan anak-anak untuk mendapatkan makanan, pakaian, dan kediaman serta beberapa kebutuhan pokok lainnya dan pengobatan. Nafkah merupakan kewajiban suami yang harus dipenuhi karena di dalamnya terdapat akad yang sah. Meskipun nafkah wajib menurut hukum islam dan hukum positif, namun pada kenyataannya masih terdapat suami yang melalaikan tanggung jawabnya dalam pemberian nafkah kepada istrinya, seperti yang terjadi pada keluarga dual-income yang ada di Desa Warureja, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pemberian nafkah suami kepada istri dalam keluarga dual-income di Desa Warureja dan apakah pola pemberian nafkah tersebut dapat berpengaruh pada relasi suami istri, serta menganalisis pandangan hukum Islam dan hukum positif terkait pemberian nafkah suami kepada istri yang terjadi dalam keluarga dual-income yang terdapat di Desa Warureja.
| 25SK2511016.00 | SK HKI 25.016 NAL p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain