SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian ( Studi Putusan Nomor 1412/Pdt.G/2020/PA.Kjn, Putusan Nomor 176/Pdt.G/2021/PTA.Smg, Dan Putusan Nomor 770 K/Ag/2021)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai harta bersama yaitu seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Dalam pembagian harta bersama Undang-Undang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan peraturan mana yang akan digunakan bisa menggunakan hukum adat, hukum positif, maupun hukum agama. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif serta pendekatan kasus. Menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berasal dari putusan pengadilan dan undang-undang. Bahan hukum sekunder berupa jurnal dan bahan hukum penunjang yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menetapkan pembagian harta bersama mempunyai pertimbangan masing-masing. Pada Putusan Nomor 1412/Pdt.G/2020/PA.Kjn dan Putusan Nomor 770 K/AG/2021 majelis hakim dalam menetapkan pembagian harta bersama telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, dan KUH Perdata. Sedangkan Putusan Nomor 176/Pdt.G/2021/PTA.Smg dalam penetapannya majelis hakim mengesampingkan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan ijtihad sendiri dalam penetapannya. Jika melihat dari konsep keadilan, putusan Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan konsep keadilan karena memberikan bagian yang sama. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Agama belum memenuhi konsep keadilan karena tidak mempertimbangkan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
| 25SK2511007.00 | SK HKI 25.007 ISM a | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain