SKRIPSI HKI
Budaya Hukum Suami Dalam Pemberian Nafkah Perspektif Imam Mazhab (Studi Atas Perpektif Anggota Jamaah Tabligh Di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika budaya hukum yang dilakukan oleh para anggota Jamaah Tabligh dengan meninggalkan keluarga mereka untuk melakukan dakwah. Dari latar belakang budaya hukum dakwah dan masalah nafkah yang diberikan suami yang mengakibatkan munculnya probematika atau kesenjangan antara seharusnya dan kenyataan di lapangan. Dapat peneliti rumuskan, rumusan masalah dari penelitian menjadi dua yakni:(1) Bagaimana budaya hukum suami di kalangan Jamaah Tabligh di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dalam memberikan nafkah, (2) Apa faktor penyebab dan implikasi dari budaya hukum suami di kalangan Jamaah Tabligh di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal terhadap ketahanan rumah tangga. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan pada anggota Jamaah Tabligh di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti ialah pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi, penelitian ini menghasilkan beberapa problematika yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah anggota Jamaah Tabligh kepada keluarga mereka pada saat melakukan dakwah, yaitu: Budaya hukum Jamaah Tabligh dalam pemenuhan nafkahnya pada saat Khuruj memiliki beberapa faktor penyebab yang ditimbulkan, serta implikasi yang dirasakan oleh keluarga yang suaminya mengikuti Jamaah Tabligh.
| 25SK2511005.00 | SK HKI 25.005 MUH b | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain