Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga Pengusul

SKRIPSI HTN

Analisis Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga Pengusul

Isthifailla (1520042) - Nama Orang; Agung Barok Pratama, S.Sy., M.H. - Nama Orang;

Proses pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh tiga cabang kekuasaan, yaitu DPR (legislatif), Presiden (eksekutif), dan Mahkamah Agung (yudikatif), hal ini bertujuan untuk memastikan integritas, independensi, dan kontrol yang tepat. Secara normatif, baik DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memecat Hakim MK yang diusulkannya. Namun, pada 29 September 2022, DPR mencopot Hakim Aswanto dari MK dengan alasan Hakim Aswanto Aswanto sering menganulir produk yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh lembaga pengusul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Kasus serta Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberhentian Hakim Aswanto tidak sesuai dengan pasal 23 ayat (4) Undang-undang Mahkmah Konstitusi yang menjelaskan bahwa “Pemberhentian Hakim Konstitusi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atas Permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi”. Dalam pasal ini terlihat jelas bahwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, yang dilakukan oleh Lembaga Pengusulnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan tindakan ketidakpatuhan terhadap hukum, dan melanggar prinsip negara hukum, selain itu Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto menimbulkan beberapa akibat hukum salah satunya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh lembaga pengusul yaitu Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi, dimana ini menggangu kemandirian Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga yang Independen dan Imparsial.


Ketersediaan
24SK2413103.00SK HTN 24.103 IST aMy Library (Lantai 3, R. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HTN 24.103 IST a
Penerbit
Pekalongan : Program Studi S-1 Hukum Tatanegara Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xvii, 50 hlm, 24 cm; Bibliografi: 51-54
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
347.014
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hakim
Mahkamah Konstitusi
Pemberhentian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Isthifailla (1520042)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • E-Theses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik