Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Fungsi Legislasi Pada Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-undang Ibu Kota Negara

SKRIPSI HTN

Kewenangan Fungsi Legislasi Pada Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-undang Ibu Kota Negara

Bunga Angelika (1519096) - Nama Orang; Yunas Derta Luluardi, M.A. - Nama Orang;

Penelitian ini membahas tentang Kewenangan Fungsi Legislasi Pada Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Setelah adanya Amandemen terhadap UUD 1945, mengakibatkan perubahan desain ketatanegaraan Indonesia salah satunya perubahan fungsi dari lembaga negara. Perihal pembentukan undang-undang, perubahan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 telah menghadirkan dinamika tersendiri dalam fungsi legislasi. Menilik UUD 1945 sebelum perubahan, hal presiden untuk mengajukan rancangan undang undang tidak diatur secara eksplisit. Dengan Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan, presiden memiliki landasan konstitusional untuk lebih aktif dan lebih dominan mengajukan rancangan undang-undang. Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur dengan disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara menimbulkan polemik di masyarakat. Proses legislatif untuk Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) pun dilakukan dengan cepat, dimana proses pengesahan Rancangan Undang-Undang IKN hanya memakan waktu efektif tidak lebih dari dua minggu sejak pembentukan tim panitia khusus (Pansus) IKN DPR pada tanggal 7 Desember 2021. Undang-Undang Ibu Kota Negara juga menetapkan bahwa pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara akan dijalankan oleh dan dipimpin oleh Otorita IKN Nusantara. Seperti dalam pembuatan undang-undang Ibu Kota Negara dimana rancangan undang-undang berasal dari pemerintah bukan dari DPR. Kewenangan eksekutif dalam pembuatan undang-undang IKN ini terbukti mengambil peran yang paling banyak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang membahas tentang doktrin atau asas hukum untuk menciptakan argumentasi, teori atau konsep baru untuk memecahkan masalah. Metode penelitian dengan pendekatan undang-undang (statue approach), yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai bahan hukum utama untuk menganalisis fungsi legislasi pada eksekutif dalam pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Hasil penelitian ini menujukan bahwa pasca perubahan UUD 1945, lembaga yang dapat mengajukan rancangan undang-undang yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara ini di bentuk oleh Eksekutif (Presiden). Akibat hukum dengan disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara ini melahirkan sebuah hukum dan berubahnya sebuah produk hukum. Lahirnya hukum yaitu dibuktikan dengan adanya bentuk turunan dari Undang Undang Ibu Kota Negara. Dan berubahnya sebuah produk hukum yaitu bentuk Undang-Undang yang terubah karena adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara tersebut.


Ketersediaan
24SK2413102.00SK HTN 24.102 BUN kMy Library (Lantai 3, R. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HTN 24.102 BUN k
Penerbit
Pekalongan : Program Studi S-1 Hukum Tatanegara Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xvii, 91 hlm, 24 cm; Bibliografi: 92-101
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
348.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Eksekutif
Fungsi Legislasi
Pembentukan Undang-undang
Ibu Kota Negara
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Bunga Angelika (1519096)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • E-Theses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik