Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Hukum Risalah Putusan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022

SKRIPSI HTN

Kekuatan Hukum Risalah Putusan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022

Nur Arifah (1518053) - Nama Orang; Ayon Diniyanto, M.H. - Nama Orang;

Kasus berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi menjadi kontroversi lanjutan setelah kontroversi pencopotan Prof. Aswanto sebagai Hakim Konstitusi tidak sesuai dengan prosedur hukum terjadi. Menjadikan alasan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan hukum dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU XX/2022 yang substansinya berubah. Jenis penelitian penulisan yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan studi kasus. Data berupa data primer yang diperoleh dari Undang-Undang di Indonesia. Data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan teknik studi dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah prespektif dengan proses: pengumpulan data cetak maupun online, pengunpulan saran-saran, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: kekuatan hukum dalam putusan yang berubah substansinya lebih kuat pada putusan yang dibacakan/diucapkan dalam sidang dibanding salinan putusan yang berubah dan telah diunggah oleh MK. Sesuai pasal Pasal 10 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah jelas bahwa, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Menyesuaikan aturan yang sah seharusnya penarikan jabatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi dilakukan bukan hanya teguran tertulis saja dan dipulihkannya jabatan Aswanto sebagai Hakin Konstitusi. Standar Oprasional Prosedur (SOP) juga diperlukan guna memperjelas aturan pada batasan dalam perubahan diksi oleh Hakim Konstitusi untuk menghindari kasus terulang kembali.


Ketersediaan
24SK2413086.00SK HTN 24.086 Nur kMy Library (Lantai 3, R. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HTN 24.086 Nur k
Penerbit
Pekalongan : Program Studi S-1 Hukum Tatanegara Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xviii, 65 hlm, 24 cm; Bibliografi: 66-71
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
347
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi
Akibat Hukum
Judicial Review
Kekuatan Hukum
Putusan Dalam Putusan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nur Arifah (1518053)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • E-Theses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik