Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Progresifitas Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

SKRIPSI HKI

Progresifitas Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

Alifa Ulinnuha Afsa (1119067) - Nama Orang; M. Zulvi Romzul Huda F, M.H. - Nama Orang;

Hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan terkadang tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga bisa mempertimbangkan aspek lain, baik filosofis maupun sosiologis. Seperti dalam penelitian ini, kasus perkawinan beda agama menjadi topik menarik lantaran muncul pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan tentang bagaimana progresifitas hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi dan tesis. Teori Pertimbangan Hakim dan Hukum Progresif serta Konsep Perkawinan Beda Agama sebagai pisau analisisnya. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen. Adapun teknik analisisnya bersifatpreskriptif analitif dengan logika penalaran hukum. Berdasarkan penelitian putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama sudah tepat dengan berprogresif pada pertimbangan-pertimbangan dasar baik filosofis maupun sosiologis. Hasil dari penelitian ini ialah menjawab tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan tentang bagaimana progresifitas hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama.


Ketersediaan
24SK2411073.00SK HKI 24.073 ALI pMy Library (Lantai 3, R. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 24.073 ALI p
Penerbit
Pekalongan : Program Studi S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xviii, 89 hlm., 24 cm; Bibliografi: 90-93
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.318
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
perkawinan beda agama
Progresifitas Hakim
Permohonan Perkawinan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Alifa Ulinnuha Afsa (1119067)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • E-Theses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik