Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mengajukan Hak Angket Terhadap Mahkamah Konstitusi

SKRIPSI HTN

Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mengajukan Hak Angket Terhadap Mahkamah Konstitusi

Yuliana (1519050) - Nama Orang; Agung Barok Pratama, S.Sy., M.H. - Nama Orang;

Penelitian ini akan membahas tentang hak angket yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Pada pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), menyebutkan bahwa “Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai Kewenangan DPR dalam mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi, dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurudis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan salah sasaran atau tidak tepat. Karena menurut Pasal 79 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, yang menjadi objek dari hak angket adalah kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang oleh Pemerintah, bukan lembaga yudikatif seperti mahkamah Konstitusi. Dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Mahkamah Konstitusi, adalah Segala bentuk dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang oleh hakim Mahkamah Konstitusi tidak bisa dilakukan dengan jalur angket (politik). Disarankan kepada DPR agar memahami Pasal 79 ayat (3), terutama tentang proses mekanisme penggunaan hak angket agar tidak disalahgunakan, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan hak angket, karena hak angket itu digunakan untuk mengawasi pemerintah, bukan untuk lembaga Yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi.


Ketersediaan
24SK2413063.00SK HTN 24.063 YUL kMy Library (Lantai 3. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HTN 24.063 YUL k
Penerbit
Pekalongan : Program Studi S-1 Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xii, 64 hlm, 24 cm; Bibliografi: 65-69
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
328.598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
DPR
Mahkamah Konstitusi
Kewenangan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat
Hak Angket
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Yuliana (1519050)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Etheses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik