Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Jaminan Konstitusional Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial Dalam Negara Demokrasi

SKRIPSI HTN

Jaminan Konstitusional Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial Dalam Negara Demokrasi

Nur Aisah (1518030) - Nama Orang; Achmad Umardani, M.Sy - Nama Orang;

Demokrasi merupakan sebuah asas kenegaraan yang dalam pelaksanaannya berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Gagasan demokrasi memberikan konsep baru yaitu negara hukum yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Manusia sebagai makhluk modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen di media sosial. karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas. Namun karena itu, kadang apabila sedang merasa kecewa terhadap suatu pihak lalu secara tidak sadar menuangkannya di dalam media sosial.


Ketersediaan
24SK2413051.00SK HTN 24.051 NUR jMy Library (Lantai 3. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HTN 24.051 NUR j
Penerbit
Pekalongan : Program Studi S-1 Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xvii, 86 hlm, 24 cm; Bibliografi: 87-92
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
323.443
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Media Sosial
Kebebasan Berpendapat
Jaminan Konstitusional
Negara Demokrasi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nur Aisah (1518030)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Etheses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik