Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Batas Minimal Usia Menikah (Studi Komparasi Indinesia, Yordania dan Pakistan)

SKRIPSI HKI

Batas Minimal Usia Menikah (Studi Komparasi Indinesia, Yordania dan Pakistan)

Arora Salsha Diffa (1119097) - Nama Orang; Uswatun Khasanah, M.S.I - Nama Orang;

Studi ini bertujuan menganalisis regulasi dan pertimbangan dalam penetapan batas minimal usia pernikahan di Indonesia dan Yordania. Studi ini memiliki perhatian khusus mengenai batas minimal usia pernikahan di berbagai negara muslim khususnya Indonesia dan Yordania. Studi ini menggunakan motode pendekatan normatif. Sumber bahan hukum primer ini di Indonesia menggunakan Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang diubah menjadi undang-undang No.16 tahun 2019 tentang pernikahan. Pada Yordania The Code of Personal Status and Suplementary Laws atau Qanun alAhwal Al-syakhshiyyah mengalami pembaharuan menjadi pada tahun 2010 Jordan's Personal Status Law atau Qanun al-Ahwalu Al-syakhshiyyah. Pada Pakistan Undang-undang No. 29 Tahun 1929 atau Child Marriage Restraint Act 1929 Sumber bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah dan eksiklopedia terkait. Sedangkan Teknik analisis data dengan menggunakan Content analysis untuk pembahasan secara mendalam terhadap fokus suatu penelitian. Hasil penelitian menunjukkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan di Indonesia baik laki-laki maupun Perempuan adalah 19 tahun. Batas usia pernikahan di Yordania adalah 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan, hal ini diatur dalam Jordan’s Personal Status Law (Undang-Undang Al-Akhwalul Syakhshiyah Nomor 36 Tahun 2010). Pada Pakistan batas usia pada Undang-undang No. 29 Tahun 1929 atau Child Marriage Restraint Act 1929 adalah 18 tahun untuk lakilaki dan 16 tahun untuk Perempuan. Dalam penetapan batas minimal usia menikah di Indonesia, Yordania dan Pakistan melalui pertimbangan hukum yang berkaitan erat dengan perlindungan anak dan keadilan gender.


Ketersediaan
24SK2411041.00SK HKI 24.041 ARO bMy Library (Lantai 3, Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 24.041 ARO b
Penerbit
Pekalongan : Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam FASYA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2024
Deskripsi Fisik
xvi, 104 hlm., 30 cm; Bibliografi: 105-109
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.308 2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembentuakn Religi
Batas Minimal Usia Menikah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Arora Salsha Diffa (1119097)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik